Ingat! Merusak Police Line Bisa Dipenjara 9 Bulan

TANGSELXPRESS – Bagi warga yang melihat plastik berwarna kuning bertuliskan police line di lokasi yang menjadi tempat pemeriksaan polisi, jangan sampai diutak-atik apalagi di rusak. Pasalnya, jika police line atau garis polisi tersebut rusak, maka perusak itu dapat dipenjara.

Meski sebenarnya, aturan soal pemasangan police line ini tidak diatur umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian RI) maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Perkapolri 6/2010”).

Akan tetapi, aturan mengenai police line tergantung pada perkaranya atau peristiwa hukum, seperti antara lain kecelakaan lalu-lintas, kebakaran, illegal mining, Minggu 15 Januari 2023.

Untuk kecelakaan lalu-lintas, dalam peraturan ini police line merupakan salah satu peralatan yang mendukung penanganan kecelakaan lalu lintas yang digunakan oleh kepolisian (Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Untuk kebakaran, definisi police line dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Gubernur DKI  Jakarta Nomor 170 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Penyebab Kebakaran (“Pergub DKI Jakarta 170/2007”) adalah garis batas polisi berwarna kuning bertuliskan police line berwarna hitam.

Dalam rangka pemeriksaan ulang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang tergabung dalam anggota tim berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan akses masuk ke lokasi kebakaran yang sudah dipasang police line. Demikian yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 170/2007.

Artikel Ingat! Merusak Police Line Bisa Dipenjara 9 Bulan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts