TANGSELXPRESS – Puluhan narapidana (Napi) yang beragama Konghucu mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman.
Kabar itu datang dari Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
Rika mengatakan, sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan,” kata Rika Aprianti di Jakarta, Minggu (22/1).
Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Khusus remisi Imlek Tahun 2023, kata dia, penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana.
Disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten. Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sebesar Rp 14.790.000.
Artikel Imlek 2023, Puluhan Napi Dapat Remisi Khusus pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
