TANGSELXPRESS – Putra aktor senior Willy Dozan yakni Leon Dozan dihadapkan dua sangkaan tindak pidana. Selain diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk, Leon juga diduga menghina institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya pun menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri.
“Terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” ungkap Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (17/11/2023).
Selanjutnya terhadap tersangka Leon Dozan, lanjut Susatyo, polisi menerapkan sangkaan Pasal 207 KUHP. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana 1,5 tahun penjara.
Artikel Hina Institusi Polri, Leon Dozan Terancam 1,5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.