TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Kebijakan ini mulai diterapkan per hari ini, Rabu (1/11/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pada hari pertama setidaknya ada 20 mobil dan 37 sepeda motor tidak lulus uji emisi di lima titik lokasi.
Lima lokasi itu di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), sisi Utara pusat perbelanjaan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).
Artikel Hari Pertama Digelar, 57 Kendaraan Dipastikan Tak Lulus Uji Emisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.