Hari Ini, Putri Candrawathi Bakal Bersaksi di Sidang Richard Eliezer dkk

RADARTANGSEL – Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini, Senin (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Jadwal sidang jam 09.30 WIB, agenda pemeriksaan saksi,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan, saksi yang bakal memberi keterangan dalam persidangan kali ini adalah Putri Candrawathi.

Putri adalah saksi mahkota. Ia juga menjadi terdakwa dalam pembunuhan Yosua.

Namun hari ini, Putri akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan persidangan sebagai saksi untuk terdakwa lain: Eliezer, Kuat, dan Ricky.

Putri mendapat giliran menjadi saksi untuk terdakwa lain setelah suaminya, Ferdy Sambo, lebih dahulu memberi keterangan soal pembunuhan berencana Yosua. Eliezer, Kuat, dan Ricky sudah bersaksi satu sama lain.

Dari kesaksian keempat terdakwa ini, terungkap banyak hal. Mulai dari soal peristiwa di Magelang hingga kesaksian Eliezer terkait kerenggangan rumah tangga Sambo meski belakangan kesaksian itu dibantah Sambo.

Terungkap pula bagaimana detik-detik penembakan Yosua. Meski ada perbedaan antara versi Eliezer dan Sambo. Eliezer bilang Sambo ikut menembak, tetapi Sambo mengaku tidak turut menghabisi nyawa Yosua.

Sambo hanya mengaku memerintahkan Eliezer untuk mengajar Yosua. Ia juga mengakui telah membuat skenario tembak-menembak usai tewasnya Yosua.

Kini, keterangan Putri patut dinanti. Bagaimana cerita hingga motif pembunuhan Brigadir Yosua versi istri eks Kadiv Propam Polri itu.

Dalam kasus ini, Putri didakwa bersama-sama atas pembunuhan Yosua. Ia disebut mengetahui pembunuhan berencana itu namun tak ada upaya menghentikan dan membiarkannya terjadi.

Ia didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, Eliezer, Kuat dan Ricky. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related posts