Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verfak

TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait verifikasi administrasi.

Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Jumat 4 November 2022 kemarin. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

“Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima TANGSELXPRESS, Sabtu 5 November 2022.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” ujarnya.

Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun begitu, Dominggus menggarisbawahi bahwa perjuangan PRIMA tidak berhenti di sini saja.

Artikel Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verfak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts