Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dibantarkan ke RSPAD

RADARTANGSEL – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pembantaran tersebut untuk pemantauan kesehatan.

“Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK dibantarkan penahanan untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1).

Ali menerangkan, sebelumnya Lukas Enembe hanya menjalani rawat jalan. Namun, kemudian tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK merekomendasikan yang bersangkutan untuk dibantarkan.

Meski dibantarkan, Ali mengatakan, Lukas masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.

“Tapi kondisi yang bersangkutan stabil ya, bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, jalan, ke toilet, makan, minum dan sebagainya, termasuk makan sendiri di rumah sakit,” ujarnya.

Ali juga mempersilakan dokter pribadi Lukas Enembe untuk mendampingi yang bersangkutan.

Menurut Ali, surat pembantaran Lukas Enembe juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rpb14,8 miliar.

Selanjutnya, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Related posts