Gelapkan Pinjaman Rp73 Miliar, Panji Gumilang Pakai Dana Yayasan untuk Mencicil

TANGSELXPRESS – Ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah diblokir Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG,” ujar Whisnu kepada awak media seperti dikutip, Kamis (2/11/2023).

“Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan jika nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

Artikel Gelapkan Pinjaman Rp73 Miliar, Panji Gumilang Pakai Dana Yayasan untuk Mencicil pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *