Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Ungkap Alasannya

TANGSELXPRESS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12) kemarin. Meski sudah diperiksa, namun hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Mengenai hal tersebut, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan alasan belum dilakukannya penahanan usai Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri.

“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief di Jakarta seperti dikutip, Jumat (1/12).

Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, sedangkan dua pemeriksaan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

Artikel Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Ungkap Alasannya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts