TANGSELXPRESS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya perihal adanya gugatan status tersangka Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam bentuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karyoto menyebutkan bahwa gugatan praperadilan dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka merupakan haknya dalam kasus tersebut.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan seperti dikutip, Sabtu (25/11/2023).
Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.
Pun begitu juga dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.
Artikel Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Kapolda Metro: Itu Hak Tersangka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.