Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Respons Komnas HAM

RADARTANGSEL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.

Hal tersebut dia sampaikan saat merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo.

Menurut dia, Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

“Dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata Atnike dalam keterangannya, Senin (13/2).

Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, Ferdy Sambo juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” ujar Atnike.

Atnike mengatakan, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Kendati demikian, Atnike mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.

“Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,” tegas Atnike.

Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.

Related posts