PENGERTIAN e-commerce menurut Laudon & Laudon adalah proses penjualan dan pembelian barang secara elektronik oleh konsumen, yang merupakan transaksi business-to-business dengan perantara computer, yakni menggunakan jaringan komputer.
David Baum (1999) kemudian juga mendefinisikan e-commerce sebagai seperangkat teknologi dinamis dengan bentuk aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan bisnis, konsumen, dan masyarakat melalui e-commerce dalam pertukaran barang, jasa, dan informasi secara elektronik.
Menurut Robert E. Johnson, e-commerce adalah suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama.
Dari tiga pendapat ahli tersebut dapat disimpulkan e-commerce adalah sebuah model bisnis atau perdagangan yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan internet. Dalam e-commerce, aktivitas penjualan, pemasaran, dan pembelian dilakukan semua menggunakan internet.
E-commerce umumnya membutuhkan beberapa sarana seperti website, aplikasi, serta payment gateway (metode atau alat pembayaran), untuk menyelenggarakan transaksi barang dan jasa secara online.
Dasar Hukum E-Commerce
Di Indonesia yang menjadi dasar hukum utama bagi konsumen yang melakukan transaksi e-commerce ialah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Tujuan Penggunaan E-Commerce
Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistem E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya
Sejarah E-Commerce di Indonesia
Pada awal penerapan electroniccommerce yang bermula di awal tahun 1970-an dengan adanya inovasi semacam Electronic fund Transfer (EFT). Saat itu penerapan sistem ini masih sangat terbatas pada perusahaan berskala besar, lembaga keuangan pemerintah dan beberapa perusahaan menengah kebawah yang nekat, kemudian berkembang hingga muncullah yang dinamakan EDI ( Electronic Data Interchange). E-commerce yang merujuk pada jual/beli online secara modern baru terwujud sekitar tahun 1991, tepatnya ketika jaringan internet sudah tersedia secara komersial. Seiring dengan berjalannya waktu, muncul sejumlah perusahaan yang memelopori aktivitas jual/beli online.
Artikel E-Commerce dan Manfaatnya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
