Dua Eks Pejabat Dinkes Ini Dijebloskan ke Hotel Prodeo, Siapa Saja Mereka?

TANGSELXPRESS – Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis, (9/2), karena merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif.

“Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju di Sukabumi pada Kamis, (9/2) malam.

Menurut Siju, ketiga diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Saat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.

Penahan terhadap ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Para tersangka ini sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Artikel Dua Eks Pejabat Dinkes Ini Dijebloskan ke Hotel Prodeo, Siapa Saja Mereka? pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts