TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL, menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat SYL bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Artikel Cukup Alat Bukti, SYL Resmi jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.