TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024 untuk menyerahkan daftar nama tim sukses (timses) secara lengkap tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Tentu saja setelah (penetapan paslon) hari ini, nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Menurut Hasyim, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres wajib menyerahkan nama timses paling lambat pada 24 November 2023.
Artikel Capres-Cawapres Wajib Serahkan Daftar Nama Timses Pada 24 November pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
