Buron Selama 1 Tahun, Pelaku Penipuan Sertifikat Bodong Berhasil Ditangkap Kejari Tangsel

TANGSELXPRESS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap buronan terdakwa penipuan yang telah merugikan pengusaha nasi goreng senilai Rp 1,1 miliar, yaitu Bebin Nurmanjda alias Bimo.

Bimo dijebloskan ke penjara setelah 1 tahun buron dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banten nomor 34 tahun 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kasie Intel Kejari Tangsel, Hasbullah, untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan pidana penjara.

“Terpidana Bimo akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi pada Kamis, (11/1).

Terpidana Bimo sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut dari Bidang Pidana Umum Kejari Tangsel, telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut berkali-kali terhadap Bimo, tetapi tidak ada respon dari Bimo.

Bahkan, Bimo berusaha kabur dengan berpindah-pindah tempat selama 1 tahun terakhir dimasa buronnya.

Artikel Buron Selama 1 Tahun, Pelaku Penipuan Sertifikat Bodong Berhasil Ditangkap Kejari Tangsel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts