TANGSELXPRESS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melakukan penertiban apotek dan toko obat yang beroperasi diwilayahnya. Pasalnya, peredaran obat terlarang golongan G dianggap sudah mengancam masa depan generasi anak bangsa.
Dalam penertiban itu nantinya Pemkab Tangerang tidak sendiri. Pemkab Tangerang akan menggandeng Polresta Tangerang untuk menindak peredarannya, Senin 13 Maret 2023.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Tangselxpress menjelaskan, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan penertiban apotek serta toko obat yang disinyalir menjual obat golongan G tanpa resep dokter. Tak hanya itu, Zaki pun berjanji akan menindak jaringan peredarannya.
“Nanti di tertibkan apotek dan toko-toko obat sekaligus bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak jaringan peredarannya,” jelas Ahmed Zaki Iskandar.
Artikel Bupati Ahmed Zaki Iskandar Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Golongan G di Tangerang pertama kali tampil pada tangselxpress.com.