Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya 

RADARTANGSEL – Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Bharada E dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2) siang.

Pemindahan Bharada E dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Bharada E.

Bharada E dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diiringi dengan mobil LPSK di belakangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan  eksekusi Bhadara E tersebut.

“Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB,” kata Syarief.

Divonis Satu Tahun Enam Bulan 

Diketahui, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun enam bulan kepada Bharada E.

Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Dinyatakan Inkrah

Sebelumnya, Syarief mengatakan, proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari ini (Senin) untuk menjamin hak-hak Eliezer sebagai terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Eliezer menyatakan menerima.

Related posts