Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Polri: Tidak Ada Perlakuan Khusus 

RADARTANGSEL – Baru beberapa saat menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Salemba, terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, tidak ada sel khusus untuk Bharada E.

“Betul, RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya,” kata Gatot dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/2).

Menurut dia, sel yang ditempati oleh Richard Eliezer selama menjalani pemidanaan berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan, sama seperti sel tahanan lainnya.

“Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus,” ucapnya.

Gatot menjelaskan, selama penahanan terhadap Bharada E ada penambahan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

“Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK,” tutur Gatot.

Diketahui, Bharada E resmi menjalani masa pemidanaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2) siang.

Eksekusi itu untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan.

Namun, atas rekomendasi LPSK, Bharada Richard Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan.

Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022 lalu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *