Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Ini Respons Wamenkum HAM 

RADARTANGSEL –  Baru beberapa saat menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta, terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara terkait pemindahan Bharada E tersebut.

Edward pun membantah anggapan bahwa Lapas Klas IIA Salemba, tidak aman bagi terpidana Bharada E.

“Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa,” kata Edward di Banda Aceh, Selasa (28/2).

Menurut Edward, keadaan Lapas Salemba yang kelebihan penghuni narapidana itu belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mengingat, lanjut Edward, Richard Eliezer atau Bharada E menyandang status sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator).

Edward menambahkan, terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai kolaborator keadilan.

Sementara, Lapas Klas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.

“Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim demi alasan keamanan dan keselamatan.

Susilaningtias juga mengungkapkan, rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.

“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga,” kata Susilaningtias.

“Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya,” imbuh Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2).

Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, status Bharada E  ialah sebagai warga binaan Lapas Klas IIA Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai kolaborator keadilan.

Selanjutnya, kata Rika, Eliezer menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan LPSK.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *