RADARTANGSEL – Baru beberapa saat menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Salemba, terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim demi alasan keamanan dan keselamatan.
Susilaningtias juga mengungkapkan, rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.
“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga,” kata Susilaningtias.
“Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya,” imbuh Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2) siang.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.