TANGSELXPRESS – Peran eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso pada bulan Desember 2022 lalu, terungkap.
Samanhudi diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan rumah dinas tersebut.
Aksi itu diduga dilakukan oleh Samanhudi saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima tersangka lainnya.
Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021.
Menurut dia, saat itu tersangka yang telah ditangkap lebih dulu yakni N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah.
“Di sana mereka ketemu dan tersangka S (Samanhudi Anwar) memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu melakukan ‘curas’ pada bulan Desember 2022,” kata Totok di Surabaya, Jumat (27/1).
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Artikel Baca Pelan-pelan, Ini Peran Eks Wali Kota Blitar pada Aksi Perampokan Rumah Dinas pertama kali tampil pada tangselxpress.com.