Asyik, Pemkot Tangsel Bakal Gratiskan Uji KIR Mulai 2 Januari 2024

TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait uji kendaraan bermotor atau uji KIR. Mulai 2 Januari 2024, pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menjadi gratis.

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah dihapuskan dalam aturan tersebut. Untuk itu kami dari UPTD PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mempedomani aturan tersebut dengan tidak memungut biaya retribusi dan akan dilaksanakan per 2 Januari 2024,” ujar Kepala UPTD PKB Dishub Tangsel Heris Cahya Kusuma saat dikonfirmasi, pada Senin (1/1/2024).

Kendati demikian, pihak UPTD PKB Dishub Tangsel memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan pengujian kendaraan bermotor tepat waktu sebelum masa uji habis.

Artikel Asyik, Pemkot Tangsel Bakal Gratiskan Uji KIR Mulai 2 Januari 2024 pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts