TANGSELXPRESS – Pemberlakuan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta dipastikan tidak akan berlaku saat libur Natal nanti. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan ini akan ditiadakan pada 25-26 Desember 2023.
“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023,” tulis Dishub DKI di laman akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).
Sebagai informasi, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Artikel Asyik, Ganjil Genap Bakal Ditiadakan Selama Libur Natal pertama kali tampil pada tangselxpress.com.