Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Pembunuh Pedagang Buah di Jaktim

TANGSELXPRESS – Pria berinisial DJ (28) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan sadis dengan menyiramkan air keras dan pembacokan terhadap pedagang buah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan tersangka akan dikenakan dengan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.

“Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Leonardus Simamarta kepada awak media seperti dikutip, Selasa (9/1/2024).

Sebelumnya, polisi menetapkan DJ (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas usai disiram air keras dan dibacok menggunakan senjata tajam.

Artikel Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Pembunuh Pedagang Buah di Jaktim pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts