TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan rekapitulasi temuan surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Temuan itu telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas di lapangan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa temuan yang dilaporkan para pengawas TPS tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
“Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman,” ungkap Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Bagja memastikan pihaknya bersama kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut. Dia menyebut, Bawaslu memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.
“Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” tuturnya menambahkan.
Artikel Usut Temuan Surat Suara Tercoblos sebagai Tindak Pidana, Bawaslu: Sebelum Itu Pasti Ada Kejadian pertama kali tampil pada tangselxpress.com.