TANGSELXPRESS – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) telah menangkap Roland Yahya (44), seorang pelaku buronan kasus penipuan dan penggelapan setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kramat, Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel), Silpia Rosalina, pelaku ditangkap oleh tim intelijen dari Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terdakwa tak lama setelah ia keluar dari TPS setelah mencoblos,” ujar Silpia, Kamis (15/2).
Penangkapan terhadap terpidana Roland Yahya dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 6 Oktober 2021.
Putusan MA RI menunjukkan bahwa terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 1 April 2021 menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, terpidana kasus penggelapan tersebut segera menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
“Terkait dengan penangkapan ini, maka terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2021 dan kini telah berhasil diamankan,” tambah Silpia. (arga)
Artikel Usai Nyoblos di Jaksel, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Tangsel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.