TANGSELXPRESS – Firli Bahuri kini sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK setelah statusnya resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Posisi Firli kini telah digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara usai ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Terkait posisinya yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri. Firli Bahuri diberhentikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.
“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya seperti dikutip, Minggu (26/11/2023).
Dijelaskan Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Artikel Diberhentikan Presiden, KPK Pastikan Seluruh Akses Firli Bahuri Sudah Diputus pertama kali tampil pada tangselxpress.com.