TANGSELXPRESS – Percaya dengan sesama itu wajar-wajar saja, namun apabila kepercayaan itu dimanfaatkan seseorang untuk keuntungan pribadi, ini yang menjadi masalah.
Cerita ini seperti pengalaman yang terjadi terhadap Bondan (29), warga Jalan Angsana I no 17, RT 02/08, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya, Bondan harus kehilangan motor PCX bernopol B 6592 WZL. Motor seharga puluhan juta itu pun raib usai mobil pelanggannya tersebut diambil polisi lantaran dianggap merupakan barang bukti pencurian dari Bali, Selasa 1 November 2022.
Awalnya, peristiwa itu terjadi ketika bengkel cat miliknya yang terletak di Serua, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, kedatangan pelanggan bernama Adi dan istrinya pada 23 September 2022 lalu.
Pelanggan tersebut bermaksud untuk renovasi mobil Daihatsu Sigra bernopol AD 1526 GM secara menyeluruh. Keduanya pun saling sepakat terkait biaya renovasi mobil seharga Rp 15 juta.
“Kita sudah sepakat bahwa biaya renovasi mobil Rp 15 juta, saat itu Adi pinjam motor dengan alasan untuk balik ke rumah. Saya kasih kuncinya, kan saya harus percaya sama pelanggan karena mobil masih ada disini,” terang Bondan saat berbincang dengan wartawan.
“Setelah beberapa waktu ditunggu, Adi bersama istrinya tak kunjung datang ke bengkel. Ternyata mobil tersebut tengah diburu polisi di Bali,” ujarnya.
Artikel Warga Pamulang Jadi Korban Penipuan Pasutri, Sepeda Motor PCX Raib pertama kali tampil pada tangselxpress.com.