RADARTANGSEL – Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran 112 kilogram narkotika jenis ganja dari Sumatera ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, 112 kilogram ganja asal Sumatera itu disita dari tangan tiga kurir narkoba.
“Rencananya ganja ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun,” kata Zulpan di Jakarta, Rabu (2/11).
Ganja kering siap edar tersebut disita dari tangan tiga tersangka yang masih berusia muda yang berinisal RP (17), RS (19), dan RD (18).
“Satu orang tersangka ini masih di bawah umur,” terang Zulpan.
Ketiganya ditangkap karena kedapatan menjadi kurir narkoba. Mereka ditangkap pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Zulpan juga menyampaikan keprihatinannya terkait para tersangka yang masih berusia sangat muda tersebut.
Dia pun meminta agar orang tua untuk mengawasi putra-putrinya agar tidak termakan bujuk rayu dan iming-iming para bandar narkoba.
Kepada petugas ketiganya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial UN untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp 3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.
Ketiganya kemudian sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiganya yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.