PKP Punya Kesempatan untuk Perbaiki Syarat Kepesertaan Pemilu Usai Gugatannya Dikabulkan Bawaslu,

RADARTANGSEL – Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) memiliki kesempatan untuk memperbaiki syarat administrasi terkait verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian gugatan PKP yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi tersebut.

“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Gugatan PKP itu di antaranya menyangkut keberatan terhadap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota Majelis Lolly Suhenti, disebutkan PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Lolly menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kendala yang dihadapi PKP antara lain gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol). Selain itu, gagal mengunggah data ke Sipol karena server down.

Persoalan ini terus dihadapi oleh anggota PKP hingga pada akhirnya partai yang di antaranya pernah dipimpin Jenderal TNI (Purn) Edi Sudrajat, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, dan Jenderal TNI (Purn) A.M Hendropriyono ini kehabisan waktu mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang telah ditentukan oleh KPU.

“Pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan dan keanggotaan ke dalam Sipol. Karena Sipol mengalami system error, server down, dan error 404 dan 405,” ucap Lolly.

Selanjutnya, dengan dikabulkannya sebagian gugatan itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu batal.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.

Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.”

Related posts