RADARTANGSEL – Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi menangkap dua pria berinisial AD dan ML yang diduga pembuat dan pengedar uang palsu Di rumahnya di Kawasan MM2100, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kanitreskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari pihaknya yang mendapatkan laporan dari seorang pria berinisial TAJ.
TAJ merupakan korban penipuan uang palsu. Awalnya Dia menjual Handphone miliknya di postingan akun Facebook seharga Rp 3,2 juta.
Kemudian, korban menerima melalui pesan via WhatsApp dari nomor yang mengaku bernama Raka Cahyadi nama samaran yang merupakan diduga pelaku, bersedia untuk membeli Handphone milik korban.
“Saat itu pelaku membuat janji kepada korban dengan cara COD untuk ketemuan di TKP, setelah bertemu pelaku langsung membayarkan HP yang dijual oleh korban seharga Rp 3,2 juta,” ujar Hasan di Bekasi. Jumat (3/11/).
Lanjut Hasan, tanpa rasa curiga, korban menerima uang dari pelaku. Kemudian korban akan menyetorkan uang tersebut, ke mesin ATM untuk setor tunai milik korban melalui nomor rekening.
“Ternyata mesin ATM menolak untuk di setorkan tunai, karena diduga uang tersebut palsu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 Unit Handphone Redmi 11 Pro senilai Rp 3,2 juta dan melaporkan ke Polsek Cikarang Barat,” jelasnya.
Berbekal informasi dari korban pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022, sambung Hasan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa Uang Palsu pecahan Rp100 ribu di kediamannya.
“Saat diamankan pelaku mengakui bahwa seluruh uang palsu tersebut, diperolehnya dengan cara men-copy uang asli dengan menggunakan alat printer (scan-copy) miliknya yang dicetak pada kertas HVS, setelah itu hasil print disetrika dan dipotong dengan carter,” terangnya.
Selanjutnya, kata Hasan, seluruh barang bukti dan alat bantu yang digunakan oleh pelaku dalam mencetak uang palsu tersebut juga berhasil diamankan. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan perkara ini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.
Barang bukti yang diamankan 32 lembar uang palsu pecahan nominal Rp 100 ribu, yang diserahkan pelapor, kemudian 41 lembar Uang palsu pecahan Rp100 ribu diamankan dari pelaku, dan satu Unit Printer Copy Scan merk Canon Pixma MP287.
“Satu Rim kertas F4 beserta Hasil Print Uang Pecahan Rp 100 ribu tercetak di kertas F4 (belum terpotong), satu buah setrika listrik merk Philips,” tutupnya.