KPU Didesak Perketat Seleksi Lembaga Survei, Jelang Pemilu 2024

RADARTANGSEL –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak memperketat proses seleksi lembaga survei agar hasil survei secara real time maupun hitung cepat (quick count) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan secara kredibel dan akuntabel. Namun, pengetatan proses seleksi lembaga survei itu perlu menggandeng Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

“Karena kalau soal pengetatan dan seleksi, saya pikir Persepi lebih otoritatif dalam menyeleksi. Jadi ada baiknya perlu ada nota kesepahaman antara KPU dan Persepi,” kata Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Wasisto Raharjo Jati pada Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, Persepi dapat membantu KPU untuk memetakan, mengatur, dan mengawasi secara etik lembaga survei agar bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis dari KPU.

Terutama, terkait titik temu antara KPU dan Persepi untuk menyusun kode etik lembaga survei. Kode etik ini nantinya ditetapkan KPU sehingga tidak menyimpang dari ketentuan metode ilmiah dan peraturan lembaga penyelenggara pemilu itu.

“Saya pikir tidak, sudah ada Persepi yang menjadi semacam dewan pengawas kode etik survei per lembaga. Saya pikir memang perlu ada semacam kode etik yang khusus diatur oleh KPU,” ujarnya.

Diketahui, KPU RI memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk melakukan jajak pendapat melalui lembaga survei. Tujuannya, memotret hasil pemilu secara realtime maupun hitung cepat berbasis pada metode keilmuan yang kredibel dan akuntabel.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU nomor 10/2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Related posts