Keluarga Brigadir J Beberkan ke Hakim Soal Penembakan yang Menewaskan Anaknya

RADARTANGSEL – Di persidangan lanjutan, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bercerita soal penjelasan mengenai peristiwa tembak menembak yang menewaskan Brigadir J. Pihak keluarga pun mendapatkan penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Menurut penjelasan Ridwan, Brigadir J adalah pihak pertama yang melesatkan peluru panas, namun meleset karena sedang dalam keadaan panik. Kemudian tembakan tersebut langsung disambut tembakan balasan dari Bharada E yang akhirnya merenggut nyawa Brigadir J.

“Siapa yang pertama menembak pak. Si Kasat Jaksel menerangkan jarak tembak 5 sampai 7 meter. Almarhum menembak dalam keadaan panik jadi tembakannya tidak terarah. Sesudah almarhum menembak, menembaklah Bharada E 5 kali dan semuanya kena,” kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Dia turut menjelaskan, semula eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan sempat meminta keluarganya berkumpul untuk memberikan penjelasan terkait kronologi dan penyebab kematian Brigadir J.

Kala itu, menurut Samuel, Hendra membeberkan skenario palsu yang menceritakan tentang peristiwa tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang dipicu dugaan pelecehan seksual. Selanjutnya, Hendra membeberkan lebih lanjut perihal kronologi peristiwa tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J sesuai dengan rekaan skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo.

“Sesudah itu pak Hendra menceritakan kronologi yang terjadi di Duren Tiga. Ibu Putri beserta rombongan pulang dari Magelang mampir ke Duren Tiga untuk melaksanakan PCR. Waktu menunggu PCR ibu Putri masuk ke kamar untuk istirahat, pada saat itulah masuk Yoshua untuk berbuat tidak senonoh,” jelas Samuel menirukan Hendra.

“Bu Putri menjerit, almarhum keluar panik. Di depan pintu kamar, dari lantai dua turun Bharada E menanyakan ke almarhum ada apa bang? Almarhum tidak menjawab dengan omongan, langsung mencabut senjata dan menembak,” lanjut dia.

Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Ricky Rizal dan Kuat Mar’uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut. Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Related posts