RADARTANGSEL – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya (Kejari) memusnahkan Barang Bukti (BB) lima ekor bangkai gajah yang ditemukan mati pada 1 Januari 2020 lalu di Desa Tuwie Peuria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, pada Selasa (1/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled mengatakan BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tindak pidana umum, periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa 22 (item) kerangka terdiri dari tengkorak, tulang belakang, tulang rahang, tulang paha, dan telapak kaki. Selain itu barang bukti lainnya berupa 2 buah parang, 2 gulung kawat, 1 meteran listrik, dan kabel listrik, serta 2 batang kayu yang dijadikan pengikat kawat aliran listrik,” jelas Adam.
Pemusnahan sesuai dengan peraturan perundangan, satwa langka yang sudah mati memang harus dimusnahkan dan tidak boleh diawetkan. Tujuannya, agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adam menambahkan untuk kasus satwa liar khususnya gajah, baru kali ini dimusnahkan sepanjang tahun ini. “Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus terhadap satwa liar di wilayah hukum Aceh Jaya, umumnya Aceh,” katanya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, mengatakan pihak kepolisian berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum terkait dengan tumbuhan dan satwa liar. Semua pihak diharapkan tidak menyalahgunakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, karena hukumannya sangat berat.
“Ini nantinya menjadi efek jera bagi pelaku, terutama bagi masyarakat yang melakukan tidak pidana terhadap satwa liar,” tutup Yudi Wiyono.