Soal Obat Sirup, BPOM Sebut Dua Industri Farmasi akan Dipidanakan 

TANGSELXPRESS – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, industri farmasi akan dipidanakan.

Proses hukum tersebut terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirup yang mereka edarkan.

Kendati demikian, Penny Kusumastuti Lukito tidak berkenan menyebutkan secara spesifik dua industri farmasi tersebut.

“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Penny dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).

Penny mengaku telah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

“Saya tidak bisa menyebutkan sekarang,.karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat,” katanya.

Penny menjelaskan, pemidanaan tersebut didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirup kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.

“Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” ungkapnya.

Artikel Soal Obat Sirup, BPOM Sebut Dua Industri Farmasi akan Dipidanakan  pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts