Rugikan Negara Rp 264 Juta, DPO Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Ditangkap Kejaksaan Agung

TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung tangkap DPO kasus korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung. Pria berinisial IS ditangkap lantaran masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.

Informasi yang berhasil dihimpun, IS merupakan Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan. Pria kelahiran Riau, yang bermukim di Griya Cempaka Arum B-1l No. 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung itu ditangkap lantaran merigukan keuangan negara mencapai Rp 264 juta, Rabu 26 Oktober 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Belitung.

Artikel Rugikan Negara Rp 264 Juta, DPO Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Ditangkap Kejaksaan Agung pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts