TANGSELXPRESS – Konstruksi perkara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, dibeberkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga orang tersangka itu yakni mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS) dan swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) serta General Manager PT AA Sudarso (SDR).
“FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10).
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, lanjut dia, SDR selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada FW.
Selanjutnya, SDR menghubungi dan bertemu beberapa kali dengan MS yang menjabat Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau membahas perpanjangan HGU PT AA.
Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
“SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA,” ungkap Firli.
Artikel Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU, Begini Penjelasan KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.