TANGSELXPRESS – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang dari Polda Jawa Timur (Jatim).
Dia menjelaskan, ada enam tersangka dalam kasus ini di antaranya berinisial AHL dari PT LIB disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Kemudian tersangka SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujar Fathur dalam keterangannya, Selasa (25/10).
Kemudian, lanjut Fathur, tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
“Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari,” terangnya.
Artikel Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.