Portalkota – Polres Pandeglang menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam pada saat peristiwa tawuran terjadi. Yakni HN (19) alumni salah satu SMK dan AA (16) (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar SMK di Pandeglang.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tawuran tersebut.
“Betul tersangka ada dua orang, yang satu masih dibawah umur dan tidak kita lakukan penahanan karena yang membawa senjata tajam cuma mereka berdua,” kata Andi saat Press Conference di Polres Pandeglang, Selasa 18 Oktober 2022.
Kasus tawuran tersebut diduga bermula saat sejumlah pelajar dari salah satu SMK di Pandeglang dan pelajar dari Cilegon dan Depok hendak berwisata ke Pantai Carita, namun saat di perjalanan pergerakan para pelajar ini diketahui oleh pelajar SMK lainnya dan sempat dihadang.
“Maksud awalnya mereka ini mau wisata ke Pantai Carita, saat diperjalanan termonitor oleh salah satu pelajar SMK lainnya, yang kebetulan antara SMK ini ada sejarah mereka selalu tawuran,” ungkapnya.
Yang cukup unik mereka ini dimotori oleh seniornya yang merupakan alumni. “Saat di TKP para pelaku ini melarikan diri dan diamankan oleh warga,” sambungnya.
**Berita lainnya: Antisipasi Nataru, Satlantas Polres Pandeglang Simulasai Ganjil Genap di Tiga Titik
Para pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pandeglang oleh warga setempat. “Dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 sentimeter,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.(Rls/Jik)
The post Dua Pelaku Tawuran di Pandeglang Ditangkap Polisi appeared first on portalkota.id.