TANGSELXPRESS– Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan mendapatkan sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Hendra Kurniawan.
“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).
Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Hendra dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” terang Dedi.
Artikel Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri pertama kali tampil pada tangselxpress.com.