TANGSELXPRESS- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan empat bahan pelarut berbahaya. Empat bahan berbaya itu antara lain, polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin.
Dari 69 merek itu, 23 di antaranya terbukti aman. Sementara itu, 26 merek obat sirop terbukti tidak aman. Hal itu berarti, kadar penggunaan jenis pelarut dalam obat sirup itu masih dalam batas aman bagi kesehatan manusia.
“Terdapat 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin,” terang Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran persnya, Kamis (27/10).
Artikel BPOM Temukan 69 Merek Obat Sirup Mengandung Pelarut Berbahaya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.